Takalar – Batasnews.id // Oknum Lurah di kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Dalam keterangannya, yakni lurah Bajeng Husriadi dinilai berusaha membantah tuduhan tersebut dengan sejumlah alasan yang dinilai oleh warga dan sejumlah pihak sebagai “PEMBENARAN PALSU”.

Diketahui Beberapa warga yang menjadi korban dugaan pungli merasa kecewa dengan klarifikasi tersebut pihaknya menilai bahwa penjelasan yang diberikan oleh Husriadi penuh dengan kontradiksi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat, Warga juga menyodorkan Bukti yaitu rekaman percakapan yang semakin menguatkan dugaan pungli tersebut.

Ketua LEMBAGA PEMBERDAYAAN RAKYAT ( LPR ) menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU”

“Kami menilai bahwa bantahan Husriadi dapat dikategorikan sebagai “PEMBENARAN PALSU” mengingat adanya bukti-bukti yang kami rasa cukup kuat untuk mendukung dugaan pungli tersebut dan bukti itu ada pada kami. Kami menyarankan agar pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.” Ucapnya

Sementara salah seorang penggiat praktisi hukum dari kantor hukum ELHAN LAW FIRM Mirwan.SH menilai “klarifikasi yang disampaikan oleh Husriadi cenderung diduga bersifat defensif dan lebih fokus pada penolakan tuduhan daripada memberikan penjelasan yang bersifat transparansi Pembelaan yang disampaikan oleh Husriadi terkesan dipaksakan dan tidak meyakinkan” ujarnya

Keterkaitan hal tersebut,Masyarakat Bajeng sangat resah dengan perbuatan Lurah bajeng yang menurutnya selalu mempersulit warga bila dimintai tanda tangan, sehingga warga Bajeng berharap kepada Pemerintah Kabupaten Takalar (Pj Bupati) agar segera mencopot Husriadi sebagai Lurah bajeng, demi mengembalikan citra ASN di mata Masyarakat terkhusus Warga Keluraha bajeng” Jelasnya

Desakan menuai dan berharap agar instansi terkait dapat melakukan investigasi yang lebih mendalam dan Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan oknum tersebut diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.” Pungkasnya

Sehingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait dan selalu memberi ruang untuk hak jawab dan klarifikasi sebagai mana sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (*)

#Red

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang