
Takalar – Batasnews.id // Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia, yang harus professional dalam menjalankan tugasnya. Namum akhir-akhir ini, Bawaslu diduga tidak professional dan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Seperti Pada pemberitaan sebelumnya, dimana Pimpinan Bawaslu kabupaten takalar telah diadukan oleh lembaga ELHAN-RI ke DKPP melalui SIETIK Berupa dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada tanggal 18 November 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut telah diterima pada tanggal 21 November 2024 sesuai tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Nomor: 642/01-21/SET-02/XIT2024.
Mirwan.,S.H ketua umum Lembaga ELHAN-Ri berharap aduan tersebut segera diteliti sesuai laporan, apabila memenuhi syarat maka berharap DKPP segera melakukan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
Dalam laporannya, Mirwan menilai bahwa “pimpinan Badan Pengawas Pemilu kabupaten Takalar diduga tidak professional melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Takalar, karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran sehingga terkesan tidak netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Banyak tindakan pimpinan bawaslu Takalar yang mencurigakan, dimana bawaslu Takalar terkesan menghindari Undang-undang Pemilu nomor 10 Tahun 2016 karena didalamnya terdapat sanksi pidana khususnya pasal 188. Ada kecenderungan hanya menggunakan Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN) yang muatannya hanya sanksi administrasi. Padahal kita ini sedang berpilkada, yang seharusnya menggunakan asas norma Referens yakni menggunakan Undang-Undang Lex spesialis yang mengaburkan aturan umum”Pungkasnya
Mirwan menambahkan, “Belum lagi penanganan pihak bawaslu yang terkesan tidak aktif mendapatkan bukti materil, karena dari beberapa laporan masyarakat hasil pantauan saya, kok bisa-bisanya pelapor diminta melengkapi Surat Keputusan (SK) ASN yang dilaporkan atau mereka diminta melengkapi bukti materil terhadap laporan pelaksanaan kampanye terselubung dengan meminta melengkapi izin atau tidak ada izin untuk kampanye pada tempat tersebut, itukan sama saja mempersulit pelapor maupun laporan lainnya,” tutup Mirwan.

Tinggalkan komentar