Sesuai pemberitaan sebelumnya terkait bantuan rice cooker yang beredar, merupakan bagian dari program ESDM yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023. Program ini ditujukan untuk rumah tangga kecil dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA, yang berdomisili di daerah dengan pasokan listrik tegangan rendah dan memperoleh listrik 24 jam. Program ini bertujuan untuk menggantikan alat masak berbahan bakar minyak dengan alat masak berbasis listrik.
Namun dugaan politisasi bantuan ini mencuat karena adanya pembagian rice cooker yang disertai dengan dokumentasi (foto) berpose nomor 1 yang menandakan Paslon (DM-HHY) pada pilkada 2024 di kabupaten takalar.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar diminta untuk segera melakukan pemeriksaan bagi yang terlibat, oknum yang dianggap berpotensi terlibat dalam penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan politik praktis, hal ini dapat melanggar aturan kampanye dan netralitas pemerintahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
Saat awak media melakukan penelusuran atau konfirmasi lewat telpon whatsApp salah satu Staf Desa yang di anggap sekaligus LO program bantuan tersebut di Desa Pa’rappunganta menjelaskan bahwa betul ada bantuan dari kementrian yang di usulkan oleh PEMDes pa’rappunganta sekitar Lima Puluh(50) Unit.
Selain itu awak media bertanya, ada kode jari Nomor Satu(1) pada saat dokumentasi dengan penerima, oknum Staf Desa tersebut menyampaikan bahwa itu kode tegak lurus.
Mirwan,S.H Ketua Umum Lembaga Elhan-Ri sangat menyayangkan oknum Staf Desa tersebut menggunakan jari telunjuk, menandakan nomor satu(1), yang dimana hal ini menandakan melakukan kampanye paslon nomor urut Satu(1) (DM-HHY) yang melanggar Netralitas.
Mirwan juga menambahkan, berharap bawaslu kabupaten takalar lebih aktif dalam melakukan pengawasan sehingga tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan pada salah satu paslon di Pilkada 2024.
#Red


Tinggalkan komentar