BATAS NEWS – Makassar, 28 November 2024
Sidang meringankan Ad ChargYang jadwalnya di gelar oleh pengadilan negeri Makassar Rabu 20 November 2024 dengan nomor perkara
No.PDM-319/p4-10/Eoh-2/10/2024
Terdakwa Hj . Nurcaya membawa putri kandung nya Nurifa untuk memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim, Jaksa penuntut Umum dan PH terdakwa, namun di sayangkan sidang batal atau di tunda lantaran saksi Ad Charge di tolak oleh ketua Majelis Hakim sebab Nurifa merupakan anak kandung dari terdakwa yang masih punya hubungan darah itu tidak di perbolehkan ” ungkap MH saat berada di ruang sidang.

Padahal kehadiran Nurifa sangat di harapkan oleh terdakwa Hj.Nurcaya untuk memberikan kesaksian nya di depan MH saat Nurifa melapor kejadian tersebut di Polsek Biringkanayya dengan bukti LP/B/183/V/3024/SPKT/Polsek Biringkanayya/Polrestabes Makassar
Polda Sulsel pada tanggal 13 Mei 2024 Pukul 20.11 Wita.

Terdakwa minta ada keadilan Hukum bagi dirinya dimana terdakwa justru dijadikan tersangka padahal Hj.Nurcaya korban penganiayaan berat yang mengakibatkan terdakwa cacat seumur hidup akibat tikaman benda tajam berupa pisau dapur di lengan kanannya,

Di duga kuat di lakukan oleh pelapor Singara yang juga merupakan korban dalam kasus 351KUHP ayat 1, terkait penganiayaan ringan berupa cakaran kuku
Haji.Nurcaya di pidana dengan pasal 351 KUHP(Penganiayaan ringan)
Dia meminta putusan bebas ke MH saat MH akan menjatuhkan vonis ke Terdakwa

Hj.Nurcaya saat di wawancarai oleh awak media “Dia mengatakan kenapa Majelis Hakim menolak saksi saya? Padahal saksi saya ini yang akan meringankan kan hukuman ku,
Saya Sangat kecewa karena saksi -saksi dari pelapor Singara, ada yang tidak melihat kejadian pada saat itu,

Dia tidak berada di TKP,
Saksi yang dia bawa ke persidangan ada empat orang, suami Singara,Ibu kandung Singara,dan dua ponakan nya,

Sementara ibu kandung Singara ada pertalian darah yang menurut MH itu tidak di perbolehkan jadi saksi, sangat tidak masuk akal saya menjambak rambut Singara menarik jilbabnya sementara saya tidak melakukan hal itu, menuduhku bahwa saya mencakar nya duluan padahal itu sama sekali tidak benar justru saya lah yang di tikam hingga saya nyaris tewas,
Singara duluan memukuli ku dari belakang sampai saya terjatuh di tanah,
Di situlah dia menyerangku,tas yang saya selempang terjatuh kebetulan tas saya terbuka dia melihat pisau dapur yang ada di dalam tasku, lupa saya simpan sewaktu beli di pasar, dia ambil dan langsung mengiris tangan kanan Saya hinggap terjadi luka berat,sobekannya itu hingga mengeluarkan banyak darah, saya berusaha membela diri dengan menggigit jempolnya agar bisa pisau itu terlepas dari tangannya saya takut jika ditikam perutku lagi karena memang itu tujuannya Utuk menikam perutku lebih awal ucapnya sambil mengeluarkan air mata Hj.Nurcaya
Dan saya lebih sefihkan lagi kenapa singara tidak di tahan padahal katanya di tahan 10 hari ternyata pengakuannya di jaksa tidak di tahan sama sekali oleh Polsek Biringkanayya,ini sangat tidak adil
Saya mohon keadilan di tegakkan baik dari pihak kejaksaan maupun kepolisian

Miris juga nasib terdakwa dia tidak mampu berbuat apa apa lagi tangannya yang kaku dan masih merasakan sakit sampai sekarang tidak bisa di gerakkan Utuk mencari sesuap nasi buat kehidupan bersama Anaknya Alif berusia 8 tahun merupakan saksi mata saat terdakwa di aniaya berat oleh pelapor Singara untuk menutupi kebutuhan sehari hari nya hanya parkir Bersama anaknya demi menyambung hidup,
Terdakwa tinggal berdua dengan anaknya di kelurahan Katimbang kecamatan Biringkanayya kota Makassar

Sidang Hj.Nurcaya tetap berproses di PN Makassar (Hasmiaty umi)

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang