
Makassar, kamis 5 Desember 2024
Salahsatu Lembaga Swadaya masyarakat (Inakor) Kabupaten Gowa yang di ketuai Oleh Asywar,S.T,S.H yang sempat di jumpai oleh beberapa awak media mengenai terkait dengan adanya’ kejadian yang menimpah salah satu siswa SD Inpres Biringkaloro Palangga kabupaten Gowa,
Sywar S,T.S.H, memberikan tanggapan keras terkait penanganan kasus Perundungan yang menimpa seorang siswa kelas dua SD Inpres Biringkaloro Palangga.
Dalam keterangan nya,
Asywar menyoroti lemahnya tindakan dari unit pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT,PPA) Gowa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam memberikan Sanksi tegas cb terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,
“Kejadian seperti ini tidak bisa di anggap sepele.kasus perundungan adalah pelanggaran serius yang merusak mental dan fisik korban.Dalam hal konteks ini, sekolah, khususnya kepala sekolah seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lingkungan nya.
Sehingga kini, belum ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan maupun UPT.
PPA terhadap kepala sekolah atau pelaku”ujar Asywar.
Menurut nya, kurang nya tindakan tegas dari kedua instansi Tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi hak anak dan memberikan rasa aman di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan bahwa Perundungan,baik fisik maupun psikis, merupakan bentuk kekerasan yang di atur dalam pasal 76C dan pasal80 undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lanjutnya, dalam undang undang tersebut, setiap orang di larang melakukan kekerasan atau perlakuan diskriminatif terhadap anak yang berakibat pada kerugian fisik maupun psikis.
Pelanggaran terhadap pasal Bu Ini dapat di ke kenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga 72 juta
Lebih lanjut,Asywar mengkritik kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro Palangga yang membiarkan Kasus ini terjadi tanpa pelaporan ke instansi terkait.
Menurut nya,sikap ini juga melanggar peraturan pemerintah nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(PNS)
Dalam peraturan tersebut,ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, wajib melaksanakan tugas di dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap kejadian yang mengancam keselamatan atau melanggar hukum di lingkungan nya.
” Membiarkan kasus Perundungan sama saja dengan pelanggaran disiplin berat,yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat”tegasnya
Asywar juga mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah Jika korban mengalami luka berat atau dampak lebih serius,”jika korban sampai mengalami luka berat yang mengancam nyawa atau berdampak permanen,siapa yang akan bertanggung jawab? Kepala sekolah? dinas pendidikan? Atau Pemerintah daerah yang seolah tutup mata”tambahnya
Asywar ketua LSM Inakor mendesak agar Dinas Pendidikan Gowa memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah dan guru yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam pembiaran kasus ini.
Kepala sekolah harus mempertanggung jawabkan kelalaian nya, karena membiarkan kejadian seperti ini tanpa tindakan, berarti pengabaian serius terhadap tugasnya sebagai pemimpin institusi pendidikan,”kata Asywar
Selain itu,ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap ASN yang melanggar,”Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak anak, jika pembiaran iiterus terjadi, preseden buruk yang berulang,tutup Asywar
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh pihak, mulai dari sekolah,Dinas Pendidikan, hingga pemerintah daerah,harus bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan
Hasmiaty umi

Tinggalkan komentar