
Makassar Jumat 6 Desember 2024
Kembali kita di perhadapkan dengan kasus yang sama di lingkungan pendidikan, Perundungan anak yang terjadi di Kota Makassar SD Kartika XX-1
Setelah insiden ini terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024,saat kegiatan glady semasphore di lapangan secata Malino yang melibatkan siswa, guru pendamping,dan orang tua siswa,
Permasalahan ber mula ketika dua orang Siswa,A dan S,lupa membawa bendera semaphore ke tenda
Hal ini memicu respons keras dari dua guru pendamping, Bu I dan Bu R
Dalam kejadian tersebut,Bu R menyampaikan komentar yang di anggap tidak pantas, Dengan menyebut kan bahwa ” hanya setan yang akan bermain bendera di tenda”.
Tidak hanya itu, seorang orang tua siswa yang turut hadir jugadi duga memberikan komentar yang kurang bijak, menyatakan bahwa anak anak tidak serius ,sehingga upaya mereka untuk mengejar prestasi di anggap dia sia.ucapan tersebut berdampak pada kondisi emosional siswaA,yang merasa tertekan,
Saat mengikuti lomba menari pada sore harinya.
Ibu A,yang mengetahui kejadian ini dari cerita anak nya, menyatakan keberatan atas perlakuan yang di terima,pada tanggal 27 Oktober 2024,ia membagi kan vidio prestasi anaknya dengan keterangan “Anak rale talekang dapat juara2 menari”di grup WhatsApp,
Namun, tindakan ini justru di respond oleh pihak sekolah dengan membatasi akseske group WhatsApp tersebut dan menutup kolom komentar
Lanjutnya,pihak sekolah, melalui group penanggung jawab kegiatan,Bu AM, menyatakan akan menampung laporan dan memverifikasi kebenaran cerita anak anak terkait insiden ini
Lanjut,kasus ini juga terjadi pada 11 November 2024, saat ibu A membawakan bekal untuk anaknya,ia mengetahui bahwa telepon seluler milik anakny dan S telah diperiksa oleh Bu AM atas permintaan Mom K,yang merasa bahwa anak anak telah mendokumentasikan sesuatu terkait dirinya.
Hal ini memicu keberatan dan protes dari kedua orang tua siswa.
Sebagai langka penyelesaian,pada tanggal 28 November 2024, kasus Ini di laporkan ke UPTD perlindungan anak kota Makassar dengan nomor laporan:490/STBP/UPTD PPA MKS/X1/2024,
Pelaporan ini di lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak serta upaya mencari keadilan atas Insiden yang terjadi
Orang tua Siswa berharap pihak sekolah memberikan penjelasan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil,
Termasuk memberikan teguran kepada pihak pihak yang dianggap bertindak kurang pantas terhadap siswa
Saat konfirmasi melalui pesan singkat pada tanggal 3 Desember 2025, Kepala Sekolah SD Kartika XX-1 menegaskan bahwa di sekolahnya,tidak terjadi kasus Perundungan sebagaimana mestinya
Editor Hasmiaty umi

Tinggalkan komentar