
Makassar // Batasnews.id – Pengamat hukum tata negara, Asrun Daus, menyoroti substansi gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Syamsari Kitta dan H. Nojeng, di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menuding Paslon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa.
Asrun menilai, keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam politik praktis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang murni. Ia mengkritik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar yang mengalihkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Bawaslu keliru dalam menafsirkan pelanggaran ini. Ketika ada keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam mendukung salah satu pasangan calon, itu jelas merupakan pelanggaran pilkada, bukan semata-mata pelanggaran administratif ASN,” tegas Asrun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa tidak hanya mengancam integritas pemilu tetapi juga mencederai prinsip demokrasi. Jika terbukti ada keterlibatan ASN dan aparatur desa dalam politik praktis, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
“Pelanggaran ini memiliki dampak yang luas. Selain sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh KASN, ada potensi pidana yang harus ditegakkan. Dalam hal ini, Bawaslu seharusnya bertindak lebih tegas dengan menyeret pelanggaran ini ke ranah hukum pilkada, bukan sekadar ranah disipliner ASN,” imbuhnya.
Asrun menambahkan, pelanggaran TSM yang diduga melibatkan ASN dan aparatur desa mencerminkan kolaborasi yang sistemik antara pejabat daerah untuk memengaruhi hasil pilkada. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi, memberikan perhatian serius terhadap isu ini.
“Netralitas ASN adalah fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang adil dan bersih. Jika keterlibatan ASN dan aparatur desa dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, maka praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi pilkada di masa mendatang,” pungkasnya.
#Red…

Tinggalkan komentar