
Takalar // Batasnews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar menolak sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilayangkan oleh pelapor H.Nurdin. Dalam pernyataan resminya, Bawaslu Takalar menyebut bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
H.Nurdin, yang merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Takalar. Menurutnya, laporan yang dia ajukan sangat jelas menunjukkan adanya unsur pelanggaran.
“Laporan saya disertai bukti video yang menunjukkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) merayakan kemenangan Paslon urut 1 berdasarkan hasil quick count pada sore hari 27 November 2024. Perayaan itu dilakukan di tengah proses tahapan Pilkada yang seharusnya menjaga netralitas ASN,” tegas H. Nurdin.
Ia juga mempertanyakan integritas dan profesionalitas Bawaslu Takalar dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pilkada. “Saya ragu akan netralitas Bawaslu Takalar. Mereka hanya berfungsi sebagai tukang stempel tanpa menjalankan fungsi pengawasan yang semestinya. Keberpihakan mereka kepada Paslon 1 sangat jelas,” lanjutnya.
H. Nurdin menyatakan akan melaporkan Bawaslu Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendesak agar ketua danbanggota Bawaslu Takalar segera diberhentikan dari jabatannya.
Red…

Tinggalkan komentar