
Makassar//Batasnews.id – Tudingan Haji Bur terhadap pasangan calon Syamsari-Nojeng yang disebut-sebut menggunakan praktik serangan fajar dalam Pilkada mendapat tanggapan keras dari tim hukum pasangan tersebut. Ramadhan, anggota tim hukum Syamsari-Nojeng, menyebut tudingan itu sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencederai prinsip demokrasi.
“Pernyataan Haji Bur adalah kebohongan publik. Sebagai politisi senior yang pernah menjabat sebagai bupati, seharusnya beliau memberikan pendidikan politik yang baik, bukan justru menyebarkan tuduhan tak berdasar,” ujar Ramadhan jumat (13/12).
Ramadhan juga menuding bahwa kemenangan pasangan Dg Manye-Hengky, yang didukung Haji Bur, tidak murni hasil kerja tim pemenangannya. Ia menduga adanya pelibatan aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, dan penyelenggara pemilu di tingkat TPS.
“Suara yang mereka klaim itu hasil politisasi bantuan sosial, intimidasi kepala desa dengan memanfaatkan inspektorat, dan pelanggaran lainnya. Semua ini adalah kejahatan politik yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.
Menurut Ramadhan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas pelanggaran tersebut dan siap membukanya di hadapan Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengingatkan bahwa gugatan ke MK bukan sekadar persoalan sengketa hasil, tetapi juga mencakup pelanggaran proses Pilkada.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, Ramadhan menekankan bahwa gugatan ke MK merupakan tahapan yang sah dalam Pilkada. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil proses hukum.
Dengan pernyataan ini, tim Syamsari-Nojeng berkomitmen membongkar kejahatan politik dan menunjukkan siapa yang sebenarnya melakukan pelanggaran dalam Pilkada.
Red…

Tinggalkan komentar