
Makassar//Batasnews.id – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia kembali diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Pemilihan ini melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemilih dari masing-masing daerah administratif berpartisipasi secara langsung untuk memilih kepala daerah dan wakilnya dalam satu paket.
Namun, dinamika Pilkada 2024 menunjukkan adanya banyak sengketa hasil pemilihan. Berdasarkan data dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 23:00, 23 Desember 2024, total gugatan sengketa Pilkada yang terdaftar mencapai 283 permohonan. Permohonan tersebut mencakup sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota.
Menurut Mirwan, S.H., tingginya jumlah permohonan sengketa yang mencapai hampir 50% dari total daerah yang mengikuti Pilkada serentak, mengindikasikan adanya ketidakpuasan dari pasangan calon (paslon) yang kalah atau dugaan permasalahan dalam proses pemilihan.
Salah satu contoh sengketa yang mencuat adalah Pilkada di Kabupaten Takalar. Dalam Pilkada ini, dua pasangan calon bersaing ketat, yaitu DM-HHY (paslon nomor urut 1) dan SK-HN (paslon nomor urut 2). Paslon SK-HN mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mempersoalkan hasil Pilkada tersebut.
Situasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Indonesia, meskipun bertujuan untuk demokrasi yang transparan dan adil, masih menghadapi berbagai tantangan. Proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting untuk memastikan legitimasi hasil pemilu dan menjaga stabilitas politik di daerah.
Red…

Tinggalkan komentar