Takalar, // batasnews.id – Senin, 17 Desember 2024, Tim Hukum Pasangan Syamsari Kitta dan Nojeng di Pilkada 2024, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Etik dan Administrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada 2024 di Takalar.

Kuasa hukum Paslon Syamsari Kitta dan Nojeng, Mirwan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan Mohammad Firdaus Daeng Manye. Menurut Mirwan, pelanggaran tersebut menjadi indikasi kuat bahwa KPUD Takalar tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu.

“Kami menemukan bukti adanya ketidaksesuaian data administrasi sebagai syarat pencalonan calon bupati. Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran administratif yang substansial. KPUD Takalar telah bekerja secara ugal-ugalan dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Mirwan.

Lebih lanjut, Mirwan menambahkan bahwa tindakan KPUD Takalar telah melanggar ketentuan dan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini dinilai mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam proses Pilkada.

“Dengan bukti yang telah kami kumpulkan, kami yakin ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh KPUD. Ini menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan kepada DKPP agar dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Sebelumnya Tim hukum Paslon Syamsari – Nojeng telah melaporkan Bawaslu Takalar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 14 November lalu.

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang