
Makassar,Senin,17 Desember 2024
Salah satu daerah di Kabupaten Gowa letaknya di dataran tinggi Sapaya, Kecamatan Bungaya sepasang suami istri pemilik lahan di desa sapaya cukup luas lahan tersebut yang pemiliknya Rosniaty nah kejadian tersebut awalnya Rosniaty kekebun kopinya.Tiba tiba Hartina atau dh.Tina datang marah marah kata pemilik lahan Rosniaty kaget ada apa tiba tiba marah ke saya memakai maki dengan lantang”

Kenapa kau ada di sini jangan coba coba kerja ini kebun ucapnya nah sayapun menjawab,sejak kapanbkau membeli kebun ini ke saya ini punyaku dan hak saya,kalau saya ada di sini,tanaman kopi yang saya tanam ratusan pohon membuktikan bahwa kebun ini milikku,Hartina(dh Tina) tidak tetimahucapan Rostina,
Diapun melemparkan batu ke arah saya ujar Rostina, dan saya membalas pula lemparan baru ke Hartina +Dh. Tina)
Terjadi perkelahian saling Jambak jilbab.
Nah kebetulan suami Rostina ,Mustafa di area itu pulang antar barang .
Mustafa melihat istrinya Rostina berkelahi maka suaminya datang melerai mereka berdua dan pada akhirnya Mustafa dengan Rostina malah di tuding bahwa mereka melakukan pengeroyokan bersama ,
Inilah yang Hartina Laporkan ke Polsek Bungaya bahwa. Dia di keroyok oleh Rostina dan Mustafa
Tepat nya pada hari jumat 29/November 2024 lingkungan kareta Taroang kelurahan sapaya kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa dengan nomor polisi LP/18/X1/2024/Sulsel/Rws/Gowa/SekBungaya Tanggal 29 November 2024
Sesuai isi surat tanda penerimaan laporan Polisi nomorSTPLP/18/X1/2024/SekBungaya
Kanit Reskrim Awal yang menangani Kasus tersebut mengatakan kepada wartawan pelaku di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan lantaran
Tim Media tidak di perlihatkan LO untuk mengetahui kronologisnya kejadian perkara pidana sesuai hasil BAP dari Kepolisian
Saat di konfirmasi kepihakan terlapor Rosniaty Minggu 8 Desember 2024 ,
Mengungkapkan,Awalnya saya berada di kebun kopi, tiba tiba datang Hartina Marah Marah memakai maki ku dengar lantang, kenapa kau ada di di sini jangan coba coba kerja ini kebun ucapnya sayapun menjawab sejak kapan kaubeli kebun ini ke saya ini punya dan hak saya klau saya ada di sini, ini yang di sampaikan ke pemeriksaan Polsek Bungaya oleh Rostina saat di periksa
Dan Rostina pula mengatakan kebun ini milik orang tua saya dan saya yang atas nama ini kebun sudah lama.
SPPT tiap tahun pajak nya saya bayar, pungkasnya kepada wartawan,nah suami saya sudah beberapa hari di tahan di Polsek Bungaya atas tuduhan pengeroyokanDan selanjutnya Rostina pula Melaporkan Hartina bersama Suaminya Bora setelah kejadian Naas itu dengan pasal 406/KUHP tentang pengrusakan tanaman kopi yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2024,Wita
Di lingkungan kareta kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya kabupaten Gowa
Menurut Rosniaty pohon kopinya kemungkinan di rusak dengan menggunakan alat berat dia melihat ada alat berat di dalam kebunnya di situlah terjadi perkelahian.
sehingga Rosniaty Dan Hartina akhirnya berujung ke narahukum dengan nomor laporan polisi LP/19/V11/2024/Res Gowa/Sek Bungaya Tanggal 3 Desember 2024 dengan nomor STPLP/19/X11/2024/SekBungayaYang sampai saat ini belum di tahu oleh pihak kepolisian baru di lakukan pemanggilan pertama setelah Rosniaty sudah di mintai keterangannya bersama saksinya, menurut Kanit Reskrim terlapor dalam keadaan sakit,dan akan di lanjutkan pemanggilan kedua,
Rosmiaty berharap ada keadilan pihak penegak hukum dalam memproses kasus ini
Dirham dg.sibali

Tinggalkan komentar