
Makassar,Sabtu ,21 Desember 2024
Sidang putusan pada hari Rabu kemarin di Pengadilan Negri Makassar Haji Nurcaya beserta LBHnya sempat di temui dengan beberapa awak Media mempertanyakan dengan kasus Hj.Nurcaya
Jawabnya ,bahwa putusan lawan dari Hj.Nurcaya Dg.Sangnging yaitu Singara Binti Dg.Jama telah terbukti secara sah
Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengalami luka berat”
Sebagaimana dalam Dakwaan pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan
Menetapkan masa penahanan ya kota yang telah di jalankan Terdakwa, di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta denda senilai 5 juta rupiah
Tuturnya pengacara Hj.Nurcaya selaku Korban Penganiayaan oleh Singara Binti Dg.Djama
Terbuktinya menetapkan barang buktibberupa
1(satu) buah tas Noken Salempang Warna Kuning Hitam,dinkembalikan pada saksi Gj.Nurcaya alias Hj.sangnging
1lembar baju kaos warna abu abu tanpa merek bagian depan terdapat gambar dan tulisan pada bagian atas kiri bertuliskan STELK
Dan bagian belakang terdapat gambar orang dan bertuliskan STM TELKOM serta pada baju tersebut masih terdapat lumuran bercak darah
Di kembalikan pada terdakwa Singara Binti Djama
1.(Satu) Buah pisau dapur yang gagangnya berwarna hitam- merah
Di rampas untuk di musnahkan
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah)
Salah satu putusan yang di jatuhkan oleh jaksa penuntut umum,Namum
Sebaliknya terdakwa atau pelaku singara buntu dg.djama sampai sekarang masih berkeliaran ada apa?
Di mana letak hukum dan keadilan buat si korban Haji nurcaya dg.sangngeng
Inilah lemahnya hukum saat sekarang yang terjadi di pengadilan Negeri Makassar
Dari beberapa awak media sangat menyayangkan
Hasmiaty umi

Tinggalkan komentar