Makassar–Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (Angelita Fuji Lestari, SH) saat dimintai keterangan oleh media terkait perkembangan perkara tersebut.(30/12/2024)

“Kami menjalankan eksekusi berdasarkan petikan putusan yang diterima secara resmi dari pengadilan, perkara ini tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga putusannya inkracht di tingkat Pengadilan Negeri. Saat ini, kami masih menunggu pengiriman petikan putusan tersebut dari pihak pengadilan,” jelas JPU.

JPU menambahkan, meskipun informasi mengenai putusan sudah tersedia di situs resmi Mahkamah Agung, eksekusi baru dapat dilakukan setelah Kejari menerima petikan putusan secara resmi dari pengadilan. “Jika petikan putusan sudah kami terima, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan, JPU menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak dapat mengembalikan perkara ke kepolisian karena proses hukum sudah berjalan. Namun, JPU mempersilakan korban untuk melaporkan fakta-fakta baru tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses lebih lanjut.

“Kadang-kadang ada fakta baru yang terungkap di persidangan, seperti keterlibatan pihak-pihak tertentu. Dalam hal ini, kami mempersilakan korban untuk melaporkannya ke kepolisian jika merasa ada pihak lain yang juga bertanggung jawab,” ujar JPU.

Kejaksaan berharap semua pihak dapat bersabar menunggu proses hukum berjalan, sembari memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Saat ditemui disalah satu warkop disekitar Jl. gunung nona (30/12/2024), korban Hj. Nurcaya menyampaikan kekecewaannya atas belum dilakukannya penahanan terhadap pelaku meskipun kasusnya telah inkracht. Ia menuntut agar pelaku segera ditahan sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Kami meminta kejelasan dari pihak kejaksaan mengenai pelaku yang terpilih. Sampai saat ini, pelaku masih belum ditahan, padahal kasus ini sudah inkracht. Kami berharap pihak kejaksaan segera bertindak tegas,” ujar Hj. Nurcaya.

Korban juga meminta agar fakta-fakta yang mungkin belum terungkap dapat diproses lebih lanjut, khususnya jika terdapat pihak lain yang juga bertanggung jawab dalam perkara ini. (Anny)

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang