
Makassar, Batasnews.id – Tim hukum pasangan calon (paslon) Syamsari-Nojeng, melalui juru bicaranya, Mirwan,S.H, menanggapi isu terkait penolakan gugatan pilkada Kabupaten Takalar. Mirwan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekedar “Mahkamah kalkulator” yang hanya menghitung selisih suara. Ia menyampaikan bahwa penerimaan gugatan oleh MK untuk sidang pendahuluan membuktikan bahwa isu penolakan tidak berdasar.
“Bukti konkret bahwa MK tidak hanya berfokus pada selisih 2 persen suara adalah diterimanya gugatan kami oleh mahkamah konstitusi untuk sidang tahap pertama. Sidang pendahuluan diperkirakan jadwalnya pada 8 Januari berdasarkan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024,” jelas Mirwan.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi lebih menitikberatkan pada pelanggaran substansial dalam proses pilkada, seperti yang disampaikan oleh juru bicara MK, Enny Nurbaningsih. “Jika MK hanya merujuk pada syarat selisih suara 2 persen, maka gugatan kami seharusnya tidak diterima dan tidak dijadwalkan untuk maju ke sidang pendahuluan,” tambah Mirwan.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan paslon nomor urut 2 ini berdasarkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta ketidak memenuhan syarat (TMS) pencalonan calon bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye. “Isu penolakan gugatan kami karena selisih suara lebih dari 45 persen adalah keliru. Fokus kami adalah membuktikan adanya pelanggaran serius dalam proses pilkada, bukan hanya soal selisih suara,” tegasnya.
Sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi langkah awal untuk membuktikan substansi gugatan yang diajukan oleh paslon Syamsari-Nojeng. Tim hukum tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan.
Red…

Tinggalkan komentar