Batasnews.id [Denpasar, Bali ]– Pengadilan Negeri Denpasar 6/2/25 membuka sidang di ruang Cakra terkait kasus pelemparan bom melotov di tempat laundry, yang mana agendanya pembacaan jaksa penuntut umum L.P. Suci Arini, S.H., meminta kepada hakim bahwa terdakwa satu (l) dengan pidana penjara selama satu tahun dan kepada terdakwa dua (ll) dengan pidana penjara delapan (8) bulan dikurangin selama didalam tahanan.

Kuasa Adhitya dan Roman Adv.Agrarinus Tefa, S.H & Rekan Ketrianus Neno, S.H., mengatakan cukup puas akan usahanya dalam membela kedua terdakwa yang dari ancaman 15 tahun dan sekarang jadi turun menjadi 1 tahun dan 8 bulan.

Netti

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang