
Gowa, Sulawesi Selatan – Tindak pidana pengancaman kembali mencoreng ketenangan warga di Kabupaten Gowa. Pengancaman, yang merupakan tindakan intimidasi dengan tujuan membuat korban merasa takut atau melakukan sesuatu di luar kehendaknya, memiliki dampak serius terhadap psikologis korban. Stres, kecemasan, dan rasa takut adalah beberapa konsekuensi yang mungkin dialami oleh korban pengancaman.
Salah seorang warga Gowa dengan inisial (Z) menjadi korban dugaan tindak pidana pengancaman. Korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib setelah diancam oleh terlapor dengan inisial (FQ) menggunakan senjata tajam jenis busur yang sudah dibentangkan ke arahnya.
Kejadian tersebut terjadi di Tamanyeleng, Barombong, Kabupaten Gowa. Korban (Z) secara resmi melaporkan terlapor (FQ) beserta temannya ke Polres Gowa. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/871/VIII/2025/SPKT/Polres Gowa/Sulawesi Selatan tertanggal 15 Agustus 2025.
Dalam laporannya, korban (Z) berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Korban juga berharap agar motif pelaku dapat segera terungkap, sehingga rasa aman dan ketenangan dapat kembali dirasakan oleh korban.
Tindak pidana pengancaman merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula. Dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pengancaman dapat mempengaruhi kualitas hidup korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus pengancaman dan mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan korban (Z) dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, pihak kepolisian juga diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban agar merasa aman dan tidak merasa terancam lagi.
Kasus pengancaman ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak pidana pengancaman dengan cara melaporkan segala bentuk ancaman atau intimidasi yang mereka alami atau saksikan kepada pihak berwajib.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
( Tim, red ,aswan nappa )

Tinggalkan komentar