Batasnews.id-Aceh Tenggara, 12 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), telah secara resmi menerima laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Dewan Pengurus Wilayaj (DPW) Provinsi Aceh di wilayahnya. Penerimaan ini ditandai dengan surat tanggapan resmi bernomor 340/174/2025, yang merupakan jawaban atas surat permohonan dari LEMBAGA ELHAN RI Kepengurusan DPW Provinsi Aceh.

Dalam surat tersebut, Kesbangpol Aceh Tenggara Provinsi Aceh menyatakan telah menerima penyampaian Laporan keberadaan ELHAN RI DPW Provinsi Aceh, yang berdomisili di Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan. Hal ini menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah.

Namun demikian, Kesbangpol Aceh Tenggara secara tegas,mengindikasikan, bahwa surat korespondensi eksternal ini hanya merupakan tanggapan atas penyampaian laporan tersebut. Artinya, tanggapan ini tidak serta merta menjadikan ELHAN RI DPW Aceh sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar secara resmi di pemerintahan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Ahmad Yani, SE, MA, melalui surat tersebut, menyampaikan agar informasi ini dapat dipedomani oleh pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pendataan dan pembinaan terhadap ormas-ormas yang ada di wilayahnya, termasuk LEMBAGA ELHAN RI Kepengurusan DPW Provinsi Aceh.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas, demi terciptanya stabilitas dan kondusivitas daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan partisipatif.

Dengan diterimanya laporan keberadaan LEMBAGA ELHAN RI DPW Provinsi Aceh, diharapkan organisasi ini dapat terus berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Pemerintah daerah membuka diri untuk berdialog dan bekerja sama dengan ELHAN RI DPW Provinsi Aceh dalam berbagai bidang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang