
Batasnews.id-Aceh Tenggara,Hari Senin 17 November 2025 Ketua DPW Aceh lembaga Elhan-RI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Guna mempertanyakan Laporan Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir dikejaksaan Negeri Aceh Tenggara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD Anggaran tahun 2022,2023,2024 dan 2025 diDesa Terutung Payung Hilir kecamatan Bambel kabupaten Aceh tenggara, pada tanggal 28 Oktober 2025 lalu.
6
Ketua DPW Aceh Lembaga ELHAN – RI mekompermasi pihak kejaksaan dan untuk meminta keterangan kepada bapak kasi pidsus soal laporan Masyarakat Desa Terutung Payung Hilir sejauh mana tindak lanjut perkara yang sudah dilaporkan Masyarakat Desa Terutung Payung hilir kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara namun staf yang bersangkutan menyampaikan bapak kasi pidsus tidak berada ditempat/ sedang diluar kota.
Dan ditempat yang berbeda Tokoh masyarakat meminta kepada Bapak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang baru agar bisa merintahkan Bapak Kasi Pidsus untuk menindak Lanjuti Laporan Masyarakat tersebut, karena sekarang di tengah Masyarakat kami timbul kegaduhan, seolah kepala Desa kami kebal hukum dan timbul bahasa semua sudah dikondisikan dalam arti sudah dibayar. Maka daripada itu kami dari perwakilan masyarakat meminta bantu dan memberi kuasa kepada Lembaga Elhan – RI untuk mendampingi Masyarakat dalam hal perkara yang dilaporkan.
-Tim ELHAN.RI

Tinggalkan komentar