Batasnews.id[Aceh Tenggara] Selasa, tgl.06 Januari.2026,Abd Wahab,Ketua DPW Aceh Lembaga ELHAN RI mendatangi Kantor Infektorat kabupaten Aceh tenggara, terkait mempertanyakan tentang
Dimana sebelumnya telah dilakukan pelaporan/pengaduan, ke kantor ke Kejaksaan Aceh Tenggara.

Pada tanggal 28 Oktober 2025 terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, di Desa Terutung Payung Hilir. Tahun Anggaran 2022, Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,telah melakukan tindakan atas laporan tersebut, menyurati secara resmi ke Inspektorat kabupaten Aceh Tenggara. Untuk dilakukan pemeriksaan/audit laporan, kegiatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kute Terutung Payung Hilir Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. Tertanggal 24 November 2025 yang di tandatangi oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Bapak M.Purnomo Satriyadi.,SH.,MH.

Ketua Lembaga Elhan-RI DPW Aceh mendatangi Inspektorat Aceh Tenggara, mempertanyakan permohonan tersebut. Sejauh mana sudah surat permohonan dari kejaksaan Aceh Tenggara, Irban khusus menyampaikan kepada Ketua Elhan-RI Dpw Aceh. Menjelaskan kepada ketua DPW Elhan- RI dalam waktu dekat ini kita turunkan tim audit keDesa Terutung Payung Hilir.

Abd Wahab Ketua Dpw Aceh Lembaga Elhan-Ri, mengapresiasi Gerak cepat irban khusus inspektorat kabupaten Aceh Tenggara, segera menindak lanjuti surat permohonan kejaksaan tersebut. Guna adanya titik terang terkait kasus tersebut.

Di tempat yang berbeda,Tokoh Masyarakat Kamaluddin Pinim menyatakan,Tegakan hukum dibumi Sepakat Segenep ini. Hukumlah sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan biarkan pengisap uang masyarakat bebas dan memperkaya diri.

Tim Elhan.RI,Abd Wahab

Tinggalkan komentar

Recent posts

Quote of the week

Sederhana Saja dan tak perlu menampakkan diri untuk disegani, Tak perlu cari muka untuk dikagumi, cukup diam dan jalani.”

~ Adv.Mirwan.,SH.,MH

@2026 Buat situs web atau blog di WordPress.com id – Hak Cipta Dilindungi Undang-undang